RSS

Tag Archives: pascatambang

Good Mining Practice

Coal MiningIndustri pertambangan merupakan salah satu industri yang memiliki resiko tinggi dalam aspek keselamatan kerja dan keselamatan operasi serta berpotensi mengganggu lingkungan hidup dimana penambangan oleh manusia (pekerja) dengan bantuan alat mekanis dilakukan terhadap sumberdaya mineral dan batubara yang tidak dapat dilepaskan dari lingkungan pembentukannya di bumi. Daerah dengan tatanan geologis tertentu akan menghasilkan sumberdaya serta cadangan mineral dan batubara yang ekonomis. Bagi daerah tertentu, kehadiran mineral dan batubara dapat menjadi penopang atau bahkan tulang punggung pendapatan daerah. Oleh karena itu, pertambangan memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan di suatu daerah karena umumnya tambang berlokasi di remote area yang akhirnya dapat membuka akses dan meningkatkan infrastruktur di sekitar lokasi tersebut.

Adapun penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik pada pengusahaan mineral dan batubara sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, salah satunya adalah melaksanakan kewajiban pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan.

Implementasi amanat undang-undang tersebut harus diiringi komitmen yang tinggi untuk melindungi keselamatan pekerja dan operasi pertambangan, paralel dengan upaya perlindungan serta pencegahan terjadinya gangguan terhadap lingkungan hidup. Apalagi kita hanya memiliki satu kali kesempatan saja dalam upaya pemanfaatan sumberdaya mineral dan batubara, sehingga kita harus bersungguh-sungguh dalam upaya melakukan transformasi non-renewable asset ini menjadi renewable asset.

Aktivitas pertambangan haruslah dijalankan secara berkelanjutan karena sifatnya yang sementara atau jangka pendek dan mengambil sumberdaya yang tak terpulihkan (un-renewable resources). Pemulihan lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan harus dioptimalkan sehingga menjadi lahan yang produktif. Selain itu, manfaat dari aktivitas pertambangan perlu dikonversi ke dalam bentuk lain (transformasi manfaat) agar pembangunan tetap dapat berlanjut dan tetap memberikan manfaat kesejahteraan di daerah sekitarnya.

Konsep pembangunan dan pemanfaatan berkelanjutan merupakan konsep yang memadukan aspek sosial budaya, lingkungan hidup dan pembangunan dalam upaya mensejahterakan umat manusia di bumi ini. Atau dengan kata lain, memanfaatkan seefisien mungkin sumberdaya yang ada melalui peningkatan dan konversi nilai tambah dengan mengedepankan nilai lingkungan dan keadilan sosial serta tetap memberikan kesempatan pada generasi mendatang untuk menikmati sumberdaya tersebut. Konsep tersebut berlandaskan pada isu demokrasi, keadilan dan pemerataan yang sifatnya lintas generasi dan perlu melibatkan seluruh stake holders. Konsep ini juga menekankan pentingnya pengelolaan keteknikan, wawasan sosial kemasyarakatan serta pendekatan lingkungan yang terpadu. Hal inilah yang kemudian dilebur untuk diterapkan dalam praktek pengelolaan tambang yang benar (Good Mining Practice). Good Mining Practice dapat dijelaskan sebagai aktivitas pertambangan yang memenuhi kriteria, kaidah maupun norma-norma menambang yang tepat, sehingga pemanfaatan mineral memberikan hasil optimal dan mengurangi dampak negatif yang terjadi.

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ada beberapa ciri Good Mining Practice, antara lain:

  1. Kepedulian terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) serta keselamatan operasi pertambangan;
  2. Penerapan kaidah lindung lingkungan dengan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi serta pascatambang;
  3. Pengelolaan semua sisa/residu dari kegiatan pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi baku mutu lingkungan sebelum di lepas ke media lingkungan;
  4. Penerapan prinsip konservasi sumberdaya dan cadangan;
  5. Menciptakan nilai tambah bagi pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar;
  6. Kepatuhan terhadap hukum dan perundangan yang berlaku;
  7. Menggunakan standarisasi keteknikan dan teknologi pertambangan yang tepat dalam aktivitasnya;
  8. Pengembangan potensi dan kesejahteraan masyarakat setempat terutama dari optimalisasi dan konversi pemanfaatan mineral;
  9. Menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pascatambang (mine closure);
  10. Memberikan benefit yang memadai bagi investor.

Adapun dalam hal aplikasi, maka konsep Good Mining Practice dapat diterapkan sebagai berikut:

  1. Eksplorasi dengan presisi tinggi

Kegiatan eksplorasi untuk mengetahui karakteristik sumberdaya dan cadangan bahan tambang (mineral dan batubara) dilakukan dengan menggunakan teknologi eksplorasi yang ada, untuk memastikan sumberdaya dan cadangan bahan tambang yang tersedia benar-benar dapat dikelola semaksimal mungkin.

  1. Pemilihan teknologi yang tepat (recovery)

Teknik pertambangan yang diterapkan harus benar-benar berpedoman pada metode penambangan yang efektif, aman dan berwawasan lingkungan, sesuai kaidah yang berlaku.

  1. Efisiensi penggunaan lahan

Melakukan upaya pengendalian erosi dan sedimentasi, dengan: (a) membuat sarana kendali erosi dan sedimentasi sebelum kegiatan pembukaan lahan; (b) membatasi luas dan lamanya lahan terbuka; (c) berupaya untuk menahan sedimen dekat dengan sumbernya; (d) mengalirkan air limpasan menjauh dari daerah yang terganggu; (e) meminimalkan panjang dan kemiringan lereng; (f) stabilisasi daerah terganggu sesegera mungkin; (g) memperlambat kecepatan air limpasan; serta (h) perawatan terhadap sarana kendali erosi secara berkala.

  1. Pengelolaan tanah pucuk dan batuan penutup, pengendalian erosi dan sedimentasi, serta pengelolaan air asam tambang (AAT)

Pengelolaan batuan penutup, harus dilakukan dengan: (a) mengisikan kembali batuan penutup ke bekas tambang (backfill/inpit dump); (b) pemilihan lokasi yang stabil serta tidak ada potensi cadangan; (c) mengikuti kaidah teknis kajian stabilitas timbunan; (d) serta pengelolaan material pembangkit asam.

  1. Penggunaan air kerja, perlindungan sumber-sumber air

Pengelolaan air kerja serta air limbah pertambangan dalam rangka perlindungan kualitas perairan umum.

  1. Penambangan tuntas

Penambangan harus memiliki tingkat perolehan yang tinggi (tambang sampai tuntas, habis/total mining), sehingga tidak banyak yang terbuang sia-sia bahkan tidak tertambang.

  1. Reklamasi segera

Melakukan kegiatan reklamasi segera terhadap lahan tambang yang sudah selesai.

  1. Pemantauan lingkungan

Melakukan kegiatan pemantauan kualitas lingkungan untuk mengetahui kinerja pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan.

b 012DSCN2351pascatambang

Gambar: Kegiatan pemantauan lingkungan, reklamasi dan pascatambang.

 
Leave a comment

Posted by on March 31, 2015 in ramainya tambang

 

Tags: , , , , , , ,